Featured Post

Berikut ini Beberapa Mitos Seputar Anak Kecil Yang Beredar di Masyarakat

Waktu Yang Baik Untuk Ziarah Kubur

Kapan waktu yang baik untuk melakukan ziarah kubur?

Waktu yang baik ziarah kubur
Waktu Yang Baik Untuk Ziarah Kubur dan Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja. Hanya saja, lebih ditekankan di sorenya hari Kamis, hari Jumat, dan pagi harinya hari Sabtu. Karena sebagaimana yang disampaikan oleh al-Qurtubi dari sebagian arifin bahwa, orang-orang yang sudah meninggal akan tahu pada orang-orang yang menziarahinya di waktu-waktu telah ditentukan. Imam al- Qulyubi berpendapat, sesungguhnya ruh orang yang telah meninggal tetap berhubungan dengan kuburannya, tidak selamanya akan men-inggalkanya. Hanya saja, hubungan itu akan lebih erat dari hari Kamis sampai Sabtu pagi.


Hukum Ziarah kubur bagi kaum hawa.

Ziarah kubur sering juga dilakukan oleh kaum hawa, khususnya ke makam-makam para wali. Apakah diperbolehkan mereka melakukan ziarah kubur?

Menurut Ibnu Hajar, anjuran ziarah kubur dalam hadits tentangnya bersifat umum sehingga perempuan pun bisa melakukannya. Menurutnya, mereka boleh berziarah ke makam di luar kampung asalkan didampingi mahramnya, seperti berziarah ke makam Nabi atau orang saleh, serta kerabatnya. Selain itu juga haram, meski kuburannya sama dengan kampung. Semua hukum tersebut adalah sunnah, makruh dan mubah yang baik, selama ada izin dari suami atau walinya, dan selama dia tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.


Kemudian, bagaimana dengan Hadis tersebut yang datangnya dari Abu Hurairah, 'Ikrimah dan Hassan bin Tsabit, "Sesungguhnya Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang berziarah kubur." (H.R. Tirmidzi, Ahmad dan Thabrani).

Mengomentari Hadis ini, at-Tirmidzi berkata, "Sebagian ahli ilmu memandang bahwa Hadis ini disampaikan sebelum Nabi memberi dispensasi dalam ziarah kubur. Saat Rasulullah memberi dispensasi (melakukan ziarah kubur) maka masuk ke dalam dispensasi terebut laki-laki dan perempuan.

Sebagian ulama mengatakan, dilarang ziarah kubur bagi perempuan karena semakin berkurang kesabarannya dan semakin kuat keresahannya.” Ahli fikih menyatakan, hadis larangan Nabi lebih disebabkan oleh faktor pesimis wanita yang umumnya lemah dalam menangkap musibah, sehingga menimbulkan tangisan yang menggelegar. Tentu saja sikap seperti ini tidak diperbolehkan dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Syafi'i di atas Belum lagi kecenderungan wanita yang suka berdandan dan berdandan, sehingga menimbulkan gairah haji laki-laki.


Al-Hafidz Ibnu Arabi (435-543H), juga mengomentari masalah ini dalam Syarh Turmudzi. Ia mengatakan, "Yang benar adalah bahwa Nabi membolehkan ziarah kubur untuk laki-laki dan wanita. Jika ada sebagian orang menganggapnya makruh bagi kaum wanita, maka hal itu dikarenakan lemahnya kemampuan wanita itu untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada di atas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup auratnya) dengan sempurna."


Dengan demikian, ziarah kubur tidak hanya dianjurkan kepada kaum laki-laki, tapi pula diperbolehkan untuk kaum perempuan. Sepanjang tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syara' maka tidak ada halangan bagi kaum perempuan untuk berziarah kubur, seperti halnya kaum laki-laki. Jika pun di lapangan ternyata ada perbuatan yang menyimpang, bukan ziarah kuburnya yang harus diperhatikan sehingga perlu dilarang, melainkan kelakuan dari kaum perempuan itu sendiri yang harus diperhatikan dan diluruskan.


Referensi 

Fathul Bari, 3: 148,

Fathul 'Allam 3: 314

Ianah ath-Thalibin, 2:142,

Al-Majmu, 5:284,

Mirqotul Mafatih, 4:248.

Komentar